Kontribusi Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio Tentang Perbankan Syariah dalam Menciptakan Kesejahteraan Ekonomi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55537/jreb.v1i02.182Abstract
Indonesia mempunyai sekian banyak pemikir yang turut berfungsi dan dalam memajukan negeri Indonesia. Para pemikir tersebut ialah pakar di bermacam bidang. Indonesia seperti mayoritas negara- negara di dunia, memiliki bermacam kasus yang bisa mengusik stabilitas suatu sistem bernegara. Lebih- lebih kasus menimpa ekonomi dalam pemikiran Islam. Sebab negeri Indonesia ialah salah satu negeri dengan penduduk Islam terbanyak didunia serta seluruh kasus ini ingin tidak ingin membuat para tokoh ekonomi Islam Indonesia ikut campur, sangat tidak selaku seseorang pendidik yang mengarahkan ilmu- ilmu ekonomi Islam pada generasi muda. Para tokoh ekonomi Islam Indonesia tersebut rata- rata memanglah memegang peranan berarti dalam pertumbuhan ekonomi diIndonesia semenjak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
Tipe penelitian yang digunakan merupakan riset Studi Tokoh (penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian kepustakaan( library research), ialah Riset dalam penyusunan ini memakai tata cara berbentuk riset kualitatif analisa konten (conten analysis) paper dari database Google Scholar. Tipe paper ini ialah riset literatur dengan mengumpulkan informasi sekunder ialah artikel, hasil riset, serta buku rujukan yang terbit sepanjang 3 tahun terakhir.
Pemikiran Syafi’ i Antonio dalam konsep perbankan syariah tidak bisa dipisahkan dari uraian ia terhadap riba terlebih kaitannya dengan bunga bank. Sebab bagaimanapun pula, keberhasilan perbankan Syariah saat ini ini merupakan hasil dari interpretasi riba kalangan neorevivalis yang berkaitan dengan bunga bank konvensional, walaupun banyak bank berlogo Syariah, dalam realitasnya belum sanggup menghidupkan zona perekonomian warga kecil. Dinamakan syariah, apabila rukun serta ketentuan Islam terpenuhi. Tetapi, apabila masih melupakan pengusaha kecil serta cuma menolong pengusaha kaya, bukan Islam namanya bagi syafi‟i. Secara sah terhadap lembaga keuangan syariah dengan terbitnya UU Nomor 7 tahun 1992 yang diperbarui dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang landasan sah perbankan syariah di Indonesia dan diperkuat regulasi perbankan syariah di Indonesia dengan lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Kata Kunci: Ekonomi Islam, Syariah, Pemikiran Donasi, Sah, Riba, Undang- Undang, Bunga Bank, Tokoh, Stabilitas, Bisnis.
Downloads
References
Al-Qardhawi, Yusuf. (1997). Norma Dan Etika Ekonomi Islam (Jakarta: Gema Insani Press.
Andi Prastowo. (2011). Memahami Metode-Metode Penelitian: Suatu Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Allamah, Kamal Faqih Imani. (2010). Tafsir Nurul Qur’an, Jakarta: Al-Huda.
Djuwaini. (2010). Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dutton, Yasin. (2003). Asal Mula Hukum Islam. Yogyakarta: Islamika.
Faishal Agil Al Munawar, And Mirwan. (2020). ‘Ijtihad Jama’i (Ijtihad Kolektif) Perspektif Ulama Kontemporer’, Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam.
Fitriani, Ifa Lathifa. (2016). ‘Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pemaknaan Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif Di Indonesia’, Jurnal Supremasi Hukum.
Hidayatullah, Syarif. (2012). Qawaid Fiqiyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer. Depok: Gramata Publising.
Hakim, Atang Abd. (2011). Fiqih Perbankan Syariah. Bandung: Refika Aditama.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (1994). Pp. 10–186 Malik Bin Anas Bin Malik Bin ‘Amir Al-Ashbahy Al-Madany, Kitab Almudawwanah Al-Kubro, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah.
Malik Bin Annas Al Ashbahi, Imam, Al Muwatta (Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah) Meloeng, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: Alfabeta.
Miswanto, Ma, Agus. (2019). Ushul Fiqh Metode Istinbath Hukum Islam Jilid 1 Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Mughits, Abdul. (2008). ‘Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) Dalam Tinjauan Hukum Islam’, Al-Mawarid.
Muhammad, Abubakar. (1995). Hadits Tarbiyah, Surabaya: Al-Ikhlas.
Putri, Ayudha Amelia. (2016). ‘Akad Syirkah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Madzab Maliki’ (Iain Raden Intan Lampung.
Saripudin, Udin. (2016). ‘Syirkah Dan Aplikasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah’, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis.
Setiawan, Deny. (2013). ‘Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam’, Jurnal Ekonomi.
Soleh, Mudakir. (2017). ‘Komparasi Konsep Persekutuan Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Dan Konsep Syirkah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah’ (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Sudiarti, Sri. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer (Medan: Febi Uin-Su Press.
Syafii, Antonio. (2002). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Indonesia, 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 J-Reb : Journal Research of Economic and Bussiness

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

