Penguatan Literasi Hukum Waris Islam melalui Edukasi Fatwa Kewarisan bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa
DOI:
https://doi.org/10.55537/gabdimas.v4i2.1912Kata Kunci:
Literasi Hukum, Hukum Waris Islam, Fatwa Kewarisan, Mahasiswa BCBAbstrak
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan literasi hukum mahasiswa penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS (BCB) Universitas Islam Riau (UIR) mengenai hukum waris Islam, khususnya kedudukan fatwa kewarisan dalam menjembatani ketentuan normatif dengan praktik kehidupan masyarakat. Permasalahan kegiatan adalah terbatasnya literasi mahasiswa mengenai konsep dasar kewarisan, kedudukan ahli waris, prinsip pembagian faraidh, fungsi fatwa, penerapan hukum waris Islam, serta hubungan hukum Islam dengan hukum positif. Kegiatan dilaksanakan pada 15 Januari 2026 di Universitas Islam Riau dengan melibatkan 20 mahasiswa penerima BCB UIR. Evaluasi kegiatan menggunakan desain pretest-posttest satu kelompok (one-group pretest-posttest) dengan analisis deskriptif. Tahapan kegiatan meliputi pretest, penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, posttest, serta evaluasi. Instrumen pengetahuan terdiri atas enam indikator hukum waris Islam dan fatwa kewarisan. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan pada seluruh indikator setelah kegiatan. Rata-rata skor meningkat dari 37,5% pada pretest menjadi 78,3% pada posttest, dengan peningkatan sebesar 40,8 poin persentase. Peningkatan tertinggi terdapat pada prinsip pembagian faraidh dan penerapan hukum waris Islam, masing-masing sebesar 45 poin persentase. Evaluasi menunjukkan respons positif peserta, dengan 80–95% menyatakan sangat setuju terhadap aspek manfaat materi, kualitas narasumber, responsivitas, dan pelaksanaan kegiatan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan edukasi interaktif diikuti oleh peningkatan pengetahuan peserta dan memberikan indikasi manfaat dalam penguatan literasi hukum waris Islam. Kegiatan ini juga dapat menjadi langkah awal dalam membekali mahasiswa BCB UIR sebagai calon agen literasi hukum di masyarakat.
Unduhan
Referensi
Achmad, A., Irwan, M., Amaliyah, A., Muchsin, P. R. N., Alam, A. R. A., & Dany, A. (2025). Edukasi dan penyuluhan hukum waris Islam di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 10(12), 2857–2864. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v10i12.10818
Agustianto, A., Situmeang, A., Tan, D., Romadona, H. G., & Putri, W. E. (2025). From expression to responsibility: Shaping students’ digital citizenship. Sang Sewagati Journal, 3(1), 17–30. https://doi.org/10.37253/sasenal.v3i1.11279
Alputila, M. J., & Tajuddin, M. A. (2024). Penguatan kesadaran hukum masyarakat Kampung Kuper melalui program edukasi dan pelatihan hukum. Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.65675/sjp.v1i2.42
Athoillah, M., & Najmudin, D. (2025). Peningkatan literasi hukum kewarisan Islam melalui sosialisasi dan edukasi dalam upaya mengurangi jumlah sengketa waris di masyarakat urban Kabupaten Sumedang. Khazanah Multidisiplin, 6(1), 190–202. https://doi.org/10.15575/kl.v6i1.49324
Batubara, G. T., Arifin, F., & Abdulgani, R. K. (2025). Optimalisasi peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan hukum berbasis komunitas. Jurnal PkM (Pengabdian kepada Masyarakat), 8(1). https://doi.org/10.30998/jurnalpkm.v8i1.27624
Cahyadi, W. A., Pandhito, B. W., & Yoga, H. (2024). Sosialisasi pengembangan aplikasi waris berbasis Android sebagai media pembelajaran hukum waris Islam di SMA Bina Insan Mandiri. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(3). https://doi.org/10.32493/abdilaksana.v5i3.44372
Haryani, F. Y., Khoirunnisak, H., & Budiono, B. (2025). Textual and contextual approach to faraidh science: A critical analysis in determining the distribution of heritage based on Islamic sharia. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial, 12(1), 75–97. https://doi.org/10.36835/annuha.v12i1.774
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Peran dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam sistem hukum nasional: Implementasi dalam pengambilan keputusan oleh hakim Pengadilan Agama. JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/peran-dan-kedudukan-kompilasi-hukum-islam-khi-dalam-sistem-hukum-nasional-implementasi-dalam-pengambilan-keputusan-oleh-hakim-pengadilan-agama/detail?
Majelis Ulama Indonesia. (2004). Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2004 tentang kewarisan saudara kandung laki-laki/saudara sebapak laki-laki bersama anak perempuan tunggal. https://mui.or.id/baca/fatwa/kewarisan-saudara-kandung-laki-laki-saudara-sebapak-laki-laki-bersama-anak-perempuan-tunggal
Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 tentang kewarisan beda agama. https://mui.or.id/storage/fatwa/98895fe02be474885c6112e2f94c09c8-lampiran.pdf
Majelis Ulama Indonesia. (2022). Mengenal metodologi fatwa MUI, dari landasan, konsepsi, hingga produk fatwa. Majelis Ulama Indonesia. https://mui.or.id/public/index.php/baca/fatwa/mengenal-metodologi-fatwa-mui-dari-landasan-konsepsi-hingga-produk-fatwa?
Maruf, I. R., Noval, S. M. R., Sumantry, D., Noor, Z. M., & Yudistira, D. E. (2025). Peningkatan literasi pelindungan data pribadi bagi kelompok rentan di Kampung Inspirasi melalui pendekatan hukum klinis. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(8), 6985–6995. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i8.61503
Musjtari, D. N. (2018). Pembangunan kesadaran hukum masyarakat di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Abdimas, 22(2), 151–160. https://doi.org/10.15294/abdimas.v22i2.15929
Mustaring, M., Sudirman, M., Rivai, A. M., Nur Risal, A. A., & Rivai, A. T. O. (2025). PKM pelatihan pembagian warisan bagi anggota Perkumpulan Islam Paramartha-Qudusiyah Makassar. TEKNOVOKASI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3). https://doi.org/10.59562/teknovokasi.v3i3.10544
Nuryasinta, R. K., & Wardoyo, Y. P. (2024). Escalation of community legal literacy in resolving land disputes in Bumiaji Village, Batu City. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), 7(2), 191–212. https://doi.org/10.15294/jphi.v7i2.12734
Pradanna, S. A., & Irawan, H. (2024). The vital role of legal education in societal transformation: Fostering legal awareness and social justice. Contemporary Issues on Interfaith Law and Society, 3(1), 153–176. https://doi.org/10.15294/ciils.v3i1.31394
Presiden Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/293351/inpre
Purwantiningsih, A., & Kusnadi, K. (2024). Interconnection between citizenship education and law: Understanding the role of education in shaping community legal awareness. Pandecta Research Law Journal, 19(1), 117–140. https://doi.org/10.15294/pandecta.vol19i1.1987
Putra, M. D., Astuti, S. A., Kuntardjo, C., Pramono, A., & Wirotomo, H. A. (2026). Penyuluhan hukum pembagian waris dalam perspektif pluralisme hukum bagi masyarakat Desa Kedungbanteng, Blitar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.51158/dyk5eb27
Putri, E. A., Fajarwati, R. A., & Pratama, G. A. (2025). Penyuluhan hukum tentang waris Islam bagi masyarakat: Peningkatan pemahaman, kepastian, dan keadilan dalam pembagian harta warisan. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.31599/abdibhara.v4i2.4734
Rahail, E. B., & Kamariah. (2025). Penguatan kesadaran hukum masyarakat Kampung Wasur tentang sistem peradilan pidana anak melalui program edukasi dan pelatihan. Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 103–114. https://doi.org/10.65675/sjp.v2i2.193
Raharja, S., & Yanti, N. (2025). Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang proses pembagian harta warisan menurut hukum Islam di Padukuhan Lojajar, Margorejo Tempel, Sleman, Yogyakarta. ADARMA: Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.37159/jad.v12i2.81
Rahmat, D., Daud, D., Susanti, P., & Yatima, K. (2025). Penyuluhan hukum waris Islam bagi siswa Madrasah Tsanawiyah untuk meningkatkan pemahaman hukum syariah sejak dini. BESTARI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(03), 120-129.
Samosir, T., Hidayati, M. N., Sunardi, D., & Simanjuntak, K. M. (2025). Increasing legal awareness of village communities through an integrated legal counseling program: A case study of Pasir Angin Village. International Journal of Community Service, 4(2), 400–416. https://doi.org/10.55299/ijcs.v4i2.1560
Septiandani, D., Abib, A. S., Astanti, D. I., Muryati, D. T., Ananda, R. W., & Pamungkas, B. A. (2026). Peningkatan pemahaman masyarakat Tlogosari Kulon mengenai hukum waris di Indonesia. KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 58–68. https://doi.org/10.26623/ba4ter04
Setiadi, F. M., Zulfikar, Z., Pelawi, J. T., Mafaid, A., Danil, M., & Pohan, S. (2025). Sosialisasi program bincang hukum terhadap peningkatan kesadaran literasi hukum masyarakat di Mandailing Natal. Development: Journal of Community Engagement, 4(2). https://doi.org/10.46773/djce.v4i2.2135
Sulastri, S., & Setiana, E. (2025). Pentingnya membangun kesadaran hukum bagi generasi muda. Jurnal Loyalitas Sosial: Journal of Community Service in Humanities and Social Sciences, 7(2), 79–92. https://doi.org/10.32493/JLS.v7i2.p79-85
Supratman, A., Herman, H., Muhtar, M., Khaer, N., & Randiawan, R. (2025). Peningkatan kesadaran hukum mahasiswa melalui forum diskusi kritis terhadap RKUHAP di Kota Makassar. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 10(11). https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v10i11.10482
Syarifah, F., & Haries, A. (2025). Peran ijma’ dan ijtihad dalam menjawab problematika waris Islam modern. QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 9(2), 49–70. https://doi.org/10.21093/qj.v9i2.11603
Yustitianingtyas, L., & Pratiwi, L. E. (2025). Strengthening paralegal capacity among the cadres of 'Aisyiyah Branch Leadership (PCA) Rungkut Surabaya to promote legal awareness. Borobudur Journal on Legal Services, 6(1), 44–57. https://doi.org/10.31603/bjls.v6i1.13756
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Anton Afrizal Candra, Askarial Askarial, S. Parman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

