Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif dalam Pemberdayaan UMKM di Kampung Keramik Dinoyo Kota Malang
DOI:
https://doi.org/10.55537/gabdimas.v3i2.1097Kata Kunci:
Merek Kolektif, UMKM, Pemberdayaan, Perlindungan Hukum, Kampung Keramik DinoyoAbstrak
Pendaftaran merek kolektif memiliki peran penting karena dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, serta memperkuat identitas produk lokal. Namun, implementasi merek kolektif masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya edukasi mengenai manfaatnya, anggapan bahwa biaya pendaftaran terlalu tinggi, serta sulitnya menyatukan visi dan misi antar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pendaftaran merek kolektif dalam upaya pemberdayaan UMKM di Kampung Keramik Dinoyo, Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan para pengrajin, pemerintah daerah, dan asosiasi UMKM, lalu dianalisis menggunakan teknik deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Kota Malang telah berupaya memfasilitasi pendaftaran merek kolektif sesuai dengan Pasal 46 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, realisasinya masih belum optimal. Faktor utama yang menghambat adalah kurangnya sosialisasi, minimnya koordinasi antar pelaku UMKM, serta keterbatasan dukungan finansial. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya strategi kolaboratif antara pemerintah, asosiasi UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengoptimalkan manfaat merek kolektif. Pemerintah perlu memberikan edukasi lebih lanjut, menyederhanakan prosedur administrasi, serta memberikan insentif bagi pelaku UMKM agar lebih termotivasi untuk mendaftarkan merek kolektif. Selain itu, penguatan organisasi paguyuban pengrajin juga diperlukan untuk meningkatkan kerja sama dan memperlancar proses legalisasi merek kolektif.
Unduhan
Referensi
Asuan, A. (2022). Pendaftaran hak atas merek. Solusi, 20(1), 135–160. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.533
Djulaeka, D., Zulkifli, M., & Kumala, T. D. (2024). Trademark reconceptualization to increase the value of creative economy products based on intellectual property rights. International Journal of Intellectual Property Management, 12(1), 45–60. https://doi.org/10.1504/IJIPM.2024.100567
Dhuha, G. K. (2016). Strategi usaha mikro kecil menengah berbasis daya saing: Studi pada usaha mikro kecil menengah Shuttle Cock Bina Mandiri Arjosari Kota Malang (Disertasi doktoral). Universitas Brawijaya.
Gayatri, I. G. A. A. A., & Putra, M. A. P. P. (2023). Urgensi pendaftaran merek terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Merek. Jurnal Kertha Desa, 11(3), 2042–2050.
Gultom, M. H. (2018). Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terdaftar terhadap pelanggaran merek. Warta Dharmawangsa, 56, 1–12.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata]. (n.d.).
Ma’ruf, A., & Huda, B. (2024). Strategi UMK dalam menghadapi tantangan globalisasi: Studi pada Warkop Reborn di Jalan Margorejo Gang Masjid, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur. Excess: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 1(2), 32–44.
Makkawaru, Z., & Kamsilaniah, A. (2021). Hak kekayaan intelektual seri hak cipta, paten, dan merek. Sukabumi: Farha Pustaka.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nugroho, S. A., Afianti, A. I., Indirayani, N. Q., Hutauruk, K. E., & Permatasari, T. P. (2023). Collective trademark as an alternative to shared trademark protection for micro, small and medium enterprises in Indonesia. Journal of Intellectual Property Law & Practice, 18(2), 112–124. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpad045
Prasetyo, E., & Rahmawati, S. (2025). Digitalization of trademark registration processes: Implications for micro and small enterprises in Indonesia. Government Information Quarterly, 42(1), 101–115. https://doi.org/10.1016/j.giq.2024.101115
Purwanto, E. (2015). Dinamika persaingan lokal & global di era globalisasi.
Sari, T., & Suryani, L. (2023). Enhancing UMKM competitiveness through collective trademark registration: Evidence from Yogyakarta’s batik industry. Journal of Small Business Management, 61(4), 789–805. https://doi.org/10.1080/00472778.2023.2178903
Saidin, H. O. K. (2013). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights). Jakarta: Rajawali Press.
Saidin. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property right). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sardjono, A., Prastyo, B. A., & Larasati, D. G. (2013). Pelaksanaan perlindungan hukum merek untuk pengusaha UKM batik di Pekalongan, Solo, dan Yogyakarta. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44(4), 496–517.
Sugiyono. (2000). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Sujarweni, V. W. (2014). Metodologi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Suprapto, Y., Yosuky, D., Rachmi, T. S., & Santono, F. (2023). Dampak globalisasi terhadap bisnis internasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 4122–4128.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. (1994).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten. (1997).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. (2001).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. (2000).
Wahyuni, D., & Aziz, A. (2023). Administrative challenges in collective trademark registration: A case study of ceramic craftsmen in Malang. World Patent Information, 72, 101113. https://doi.org/10.1016/j.wpi.2023.101113
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moh Ainur Rofiq Hadi, Yunita Reykasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.