Kontribusi Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio Tentang Perbankan Syariah Dalam Menciptakan Kesejahteraan Ekonomi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55537/jreb.v1i02.182Keywords:
Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio , Perbankan Syariah , Kesejahteraan EkonomiAbstract
Indonesia mempunyai sekian banyak pemikir yang turut berfungsi dan dalam memajukan negeri Indonesia. Para pemikir tersebut ialah pakar di bermacam bidang. Indonesia seperti mayoritas negara- negara di dunia, memiliki bermacam kasus yang bisa mengusik stabilitas suatu sistem bernegara. Lebih- lebih kasus menimpa ekonomi dalam pemikiran Islam. Sebab negeri Indonesia ialah salah satu negeri dengan penduduk Islam terbanyak didunia serta seluruh kasus ini ingin tidak ingin membuat para tokoh ekonomi Islam Indonesia ikut campur, sangat tidak selaku seseorang pendidik yang mengarahkan ilmu- ilmu ekonomi Islam pada generasi muda. Para tokoh ekonomi Islam Indonesia tersebut rata- rata memanglah memegang peranan berarti dalam pertumbuhan ekonomi diIndonesia semenjak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
Tipe penelitian yang digunakan merupakan riset Studi Tokoh (penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian kepustakaan( library research), ialah Riset dalam penyusunan ini memakai tata cara berbentuk riset kualitatif analisa konten (conten analysis) paper dari database Google Scholar. Tipe paper ini ialah riset literatur dengan mengumpulkan informasi sekunder ialah artikel, hasil riset, serta buku rujukan yang terbit sepanjang 3 tahun terakhir.
Pemikiran Syafi’ i Antonio dalam konsep perbankan syariah tidak bisa dipisahkan dari uraian ia terhadap riba terlebih kaitannya dengan bunga bank. Sebab bagaimanapun pula, keberhasilan perbankan Syariah saat ini ini merupakan hasil dari interpretasi riba kalangan neorevivalis yang berkaitan dengan bunga bank konvensional, walaupun banyak bank berlogo Syariah, dalam realitasnya belum sanggup menghidupkan zona perekonomian warga kecil. Dinamakan syariah, apabila rukun serta ketentuan Islam terpenuhi. Tetapi, apabila masih melupakan pengusaha kecil serta cuma menolong pengusaha kaya, bukan Islam namanya bagi syafi‟i. Secara sah terhadap lembaga keuangan syariah dengan terbitnya UU Nomor 7 tahun 1992 yang diperbarui dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang landasan sah perbankan syariah di Indonesia dan diperkuat regulasi perbankan syariah di Indonesia dengan lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Kata Kunci: Ekonomi Islam, Syariah, Pemikiran Donasi, Sah, Riba, Undang- Undang, Bunga Bank, Tokoh, Stabilitas, Bisnis.