Analisis Securities Crowdfunding Syariah Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM Dalam Pandangan Maqashid syariah
DOI:
https://doi.org/10.55537/mumtaz.v2i2.657Keywords:
Crowdfunding, Fintech, UMKMAbstract
Salah satu dampak dari perkembangan fintech tersebut adalah kemunculan crowdfunding dari jejaring internet, crowdfunding merupakan suatu model bagi individu, organisasi, maupun perusahaan yang mengumpulkan pendanaan dari banyak masyarakat untuk mendanai suatu produk atau proyek tertentu. Securities crowdfunding (SCF) syariah yang merupakan inovasi dalam bidang financial technology yang menawarkan alternatif solusi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan skema penerbitan saham syariah dan sukuk. SCF Syariah juga berpotensi sebagai alternatif investasi yang mudah dilakukan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi investor.