Mazhab Shahabi Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Kontemporer

Authors

  • Nuri Aslami Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Asmuni Asmuni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tuti Anggraini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i1.75

Keywords:

Mazhab Shahabi, Hujjah, Ekonomi

Abstract

Perubahan hukum Islam dalam banyak hal erat kaitannya dengan disiplin ushul fiqh, yang menjadi dalil dan dasar berijtihad. Mazhab shahabi merupakan dalil para ulama hukum fiqh untuk mengatasi permasalahan yang ada di kalangan umat Islam. Mazhab shahabi berarti pendapat seorang sahabat, dan pendapat itu menyebar ke sahabat lain tanpa ada sahabat yang menentangnya. Mazhab shahabi adalah salah satu dari referensi aturan Islam dari zaman Tabi’in. Di kalangan ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan mazhab shahabi. Imam Malik, Ar-Razi, Hanafiyyah, Asy-Syafi’i dengan Qaul Qadimnya serta Ahmad bin Hanbal menerima Mazhab shahabi menjadi hujjah. Asya`irah, Mu`tazilah, Asy Syafi`i  dengan Qaul Jadidnya, Ulama Syi`ah, ulama Al Karkhi, Madzhab Maliki, Hanafi, dan Ibn Hazm  menolak mazhab shahabi sebagai hujjah. Seperti pembahasan lainnya, Mazhab shahabi dapat menjadi sumber berita terbaru. Ketidaksepakatan di kalangan ulama tentang penggunaan Mazhab shahabi menjadi perdebatan yang mempengaruhi penerapannya dalam perekonomian saat itu.

Keyword : Mazhab shahabi, Kehujjahan, Ekonomi

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-01-31