Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Untuk Mencegah Serta Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika di Masjid Taufik Medan Perjuangan

Penulis

  • Arie Kartika Universitas Medan Area
  • Anggreni Atmei Lubis Universitas Medan Area
  • Windy Sri Wahyuni Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.55537/jibm.v2i2.221

Kata Kunci:

Penanggulangan, Penyalahgunaan, Narkotika

Abstrak

Penggunaan narkoba/narkotika tidak berbeda dari jenis penggunaan, status, atau derajatnya. Ada beberapa kasus narkoba dengan sasaran kejahatan. Ini merupakan masalah serius, tetapi juga masalah yang tidak dapat diselesaikan karena peredaran dan bangun selalu di tempat yang sama dan di tempat yang sama. Akibat wabah Covid-19, ditemukan narkoba di Sumatera Utara. Permintaan malah tinggi tampaknya merajalela selama pandemi Covid-19. Peredaran narkoba lebih umum di kota-kota besar, serta di Kota Medan. Data Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lokasi yang menjadi red list untuk kasus narkotika antara lain: 1. Medan Petisah; 2. Medan Polonia; 3. Medan Sunggal; dan 4. Medan Perjuangan. Penyuluhan dan pendampingan merupakan contoh kegiatan pengabdian yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan menggunakan strategi ini, target dan tujuan yang akan dicapai dapat terpenuhi seperti diketahui, kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan merupakan basis tempat peredaran dan pengguna narkoba, namun sampai dengan Desember tahun 2021 sudah mengalami penurunan kasus. Hal ini dikarenakan telah dilakukan beberapa program oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bekerja sama dengan beberapa lembaga secara berkesinambungan  seperti Bimtek Bahaya Narkoba, Kegiatan Gotong Royong dan Kegiatan Bombardir Grebek Kampung Narkoba (GKN). Keberhasilan program yang diterapkan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan didukung oleh peran serta masyarakat dengan mengoptimalkan daya tangkal dan daya lawan masyarakat. Salah satu bentuk daya tangkal dan daya lawan masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi/ penyuluhan mengenai pemahaman bahaya narkoba serta membangkitkan motivasi masyarakat untuk bertindak dengan melaporkan informasi yang diketahui dan tidak hanya sebagai penonton. Sesuai yang dirumuskan pada Partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 104 sampai dengan 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 108.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Azmiyati, S. R., Cahyati, W. H., & Handayani, O. W. K. (2014). GAMBARAN PENGGUNAAN NAPZA PADA ANAK JALANAN DI KOTA SEMARANG. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2).

Gunawan, G. H. (2021). Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Polres Aceh Tenggara). In Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah (Vol. 2, Issue 1).

Lainata, C. V., Pasalbessy, J. D., & Latupeirissa, J. E. (2022). Kajian Hukum Pidana Terhadap Kedudukan Informan Sebagai Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 2(4).

Makaro, Moh. T., Suhasril, & Zakky, M. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia.

Rukmana, A. I. (2014). PERDAGANGAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(1).

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju.

Sihotang, L., & Butar-butar, G. (2021). ANALISIS PINALTI HUKUM MATI KEPADA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA DAN PEMBELIAN KATEGORI TANAMAN NARKOTIKA (STUDI KASUS NO. 1991/PID.SUS/2019/PN MDN). Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 02(01).

Siregar, R. B., & Fasa, M. I. (2022). JUAL BELI OBAT YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF DAN NARKOTIKA PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Neraca Peradaban, 2(1).

Siregar, S. A. (2019). PENGEDAR NARKOBA DALAM HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Maqasid Jurnal Kesyariahan Dan Keperdataan, 5(1).

Sudanto, A. (2017). PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1).

Taufik, I. (2017). Kendala dalam Pelaksanaan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) dalam Mengungkap Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Polri. SASI, 23(2).

Yuli W, Y., & Winanti, A. (2019). UPAYA REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-24

Cara Mengutip

Kartika, A., Lubis, A. A. ., & Sri Wahyuni, W. (2022). Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Untuk Mencegah Serta Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika di Masjid Taufik Medan Perjuangan. Jurnal IPTEK Bagi Masyarakat (J-IbM), 2(2), 69–82. https://doi.org/10.55537/jibm.v2i2.221

Terbitan

Bagian

Articles